Terbukti Bantu Noordin, Supono Divonis 6 Tahun Penjara

Sisa-sisa Noordin M Top

Terbukti Bantu Noordin, Supono Divonis 6 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2010 15:25 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme peledakan bom di Hotel JW Marriott dan The Ritz Carlton, Supono alias Kedu, dijatuhi hukuman 6 penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Supono terbukti memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.

"Mengadili terdakwa Supono alias Kedu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 13 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim Kusno saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2010).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun," imbuhnya.

Dikatakan Kusno, lamanya masa tahanan tidak dikurangkan pada hukuman penjara yang dijatuhkan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menghalangi aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan terorisme.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Supono didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yakni melanggar Pasal 13 b UU Pemberantasan Terorisme, sedangkan dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 13 c UU Terorisme.

"Seluruh unsur dalam Pasal 13 b UU Terorisme dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan," tuturnya.

Supono terbukti membawa mobil Daihatsu Xenia warna merah yang mengawal mobil Suzuki APV warna hitam yang membawa Noordin M Top, dari Solo ke Cikampek.

Pasrah

Meski dihukum 6 tahun penjara akibat terbukti membantu pelaku terorisme, Supono tak berniat mengajukan banding. Supono menerima putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut dengan ikhlas.

"Saya menerima," ujar Supono kepada Ketua Majelis Hakim Kusno saat ditanya sikapnya atas putusan hakim.

Supono memutuskan tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Atas sikap kliennya tersebut, kuasa hukum Supono, Ashludin Hatjani menyatakan, pihaknya hanya bisa menerima. "Terdakwa menerima putusan dari majelis hakim, jadi tidak akan banding," terangnya usai sidang. (nvc/nwk)


Berita Terkait