"Putusan hakim sudah sangat layak," ujar Amir Syamsudin usai persidangan di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
Amir mengatakan satu hal yang dipertimbangkan majelis hakim adalah mengenai proses di Dewan Pers. Sebelum menggugat di pengadilan sebaiknya tunggu dulu rekomendasi dari Dewan Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Raymond, Togar Nero, mengatakan pihaknya akan tetap melakukan banding dengan putusan tersebut. Togar menilai putusan hakim tersebut mendapat tekanan dari media.
"Kita sangat memaklumi, mungkin hakim itu mendapat tekanan dari media. Tapi nanti banding proses persidangannya tertutup, kita yakin pertimbangan hukumnya akan beda," paparnya.
Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond belum juga maju ke pengadilan, setelah bolak-balik Kejaksaan-Polri.
Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Republika dan detikcom digugat di PN Jakarta Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Koran Sindo di PN Jakarta Pusat, dan RCTI, Kompas, Warta Kota di PN Jakarta Barat. Hakim memenangkan 7 media tersebut.
(mpr/nrl)










































