"Seandainya dia memiliki kelainan mental, hukum tetap berjalan," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Johanson Ronald saat dihubungi wartawan, Selasa (22/6/2010).
Johanson mengatakan, proses hukum Kai Fin tetap berlanjut karena faktanya, pria 37 tahun itu mengendarai mobil dan menyebabkan orang terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kai Fin memiliki SIM sejak 2008. Selama ini, tidak pernah ada cacatan pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan yang ditimbulkan Kai Fin. Catatan mengenai penyakitnya saat berkendara juga tidak pernah ditemui.
Kai Fin menyerempet sejumlah peserta gerak jalan PDIP pada Minggu 20 Juni. Kai Fin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena dianggap lalai.
Namun kini, Kai Fin belum dapat dimintai keterangan karena masih terluka dan dirawat di RS Pantai Indah Kapuk.
(ken/nrl)











































