"Catatan mengenai penyakitnya saat berkendara juga tidak ada," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Johanson Ronald Simamora, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/6/2010).
Johanson menegaskan, polisi hanya melakukan mekanisme pembuatan SIM sedangkan masalah kesehatan diperiksa oleh dokter. "Polisi hanya melakuan tes mulai teori hingga praktek. Sekarang kalau tiba-tiba ada yang sakit jantung dalam berkendara kemudian menabrak orang masa yang disalahin polisi juga," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia bohong mengenai penyakit epilepsi, jantung atau sebagainya itu risiko dia sendiri," katanya.
Pada hari Minggu 20 Juni, panitia gerak jalan PDIP menyatakan, penyerempet itu menderita epilepsi. Sedang petugas ambulans melihat penyerempet itu kejang-kejang. Laporan sementara polisi pada hari itu menyatakan, penyerempet itu tidak dalam kondisi fit saat berkendara.
Sejumlah tetangga Kai Fin yang ditemui di Taman Sari menyatakan, Kai Fin seperti mengidap kelainan mental sehingga agak sulit diajak berkomunikasi.
(nal/fay)










































