"Ini preseden buruk karena Andi tahu UU. Ketika dia mendaftar menjadi anggota KPU, dia tahu persis bahwa anggota KPU tidak boleh masuk parpol selama masa tugasnya lima tahun di KPU," ujar Mahfudz kepada wartawan, Selasa (22/6/2010).
Menurut Mahfudz, dengan sengaja Andi melanggar aturan sebagai anggota KPU. Andi Nurpati diyakini Mahfud bukan lagi anggota KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyampaikan, saat ini Bawaslu sedang mengkaji sikap yang diambil Andi Nurpati ini. Apakah Andi Nurpati akan dipecat, Mahfud tak berani berspekulasi.
Namun demikian Mahfud berharap Komisi II DPR mau segera merevisi UU Pemilu. Dengan demikian kejadian Andi Nurpati tidak terulang lagi.
"Ya bisa saja dalam pengaturan UU Pemilu nanti saat revisi untuk memastikan bahwa setiap anggota KPU memang tidak meninggalkan jabatannya kecuali alasan meninggalkan dunia," tutupnya.
(van/fay)











































