Β
"Kita akan tetap akan proses, kalau benar dia mengidap sakit itu akan meringankan dia di persidangan nanti. Masalah dia dihukum atau tidak itu keputusan hakim," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Johanson Ronald Simamora, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/6/2010).
Johanson menjelaskan, dalam KUHAP tidak ada aturan mengenai masalah sakit yang diderita Tan Kai Fin. "Kalau sakit itu tidak ada aturannya di KUHAP, kecuali kalau gila, dia bisa bebas," katanya.
Pada Minggu lalu, panitia gerak PDIP menyatakan, penyerempet itu menderita epilepsi. Sedang petugas ambulans melihat penyerempet itu kejang-kejang. Laporan sementara polisi pada hari itu menyatakan, penyerempet itu tidak dalam kondisi fit saat berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/nrl)











































