"Saya nggak tahu itu, belum baca (keputusan AMPHURI). Kalau mau melayani jamaah,
nggak usah ancam-ancamlah," kata Dirjen Haji Kemenag Slamet Riyanto kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
Slamet meminta penyelenggara jamaah haji plus untuk tetap menghargai aturan yang sudah ditetapkan. Sebab, pengelolaan jamaah haji harus didasarkan pada aturan main yang sudah diputuskan jika memang ingin pengelolaan haji berjalan lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, AMPHURI mengancam tidak akan memberangkatkan jamaah haji khusus pada tahun ini. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum AMPHURI, Sugeng Wuryanyo menyikapi kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan penyelenggara haji khusus.
Sugeng menjelaskan, sejumlah kebijakan Kemenag dalam Kep Menag No 6/2010 dinilai menghambat bagi perusahaan penyelenggara haji khusus. Kebijakan itu antara lain mengharuskan calon jamaah haji khusus mendaftarkan diri melalui setiap kantor wilayah atau kantor pusat.
Padahal, selama ini para calon jamaah haji khusus langsung mendaftarkan diri ke perusahaan penyelenggara haji khusus yang diminatinya. Selain itu, calon jamaah haji khusus juga harus membayar ongkos hajinya melalui Kemenag dengan setoran awal US$ 4.000.
(yid/fay)











































