Keppres Rancu Jadi Dasar Petisi 28 Gugat Satgas PMH

Keppres Rancu Jadi Dasar Petisi 28 Gugat Satgas PMH

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2010 13:42 WIB
Keppres Rancu Jadi Dasar Petisi 28 Gugat Satgas PMH
Jakarta - Gugatan Petisi 28 untuk meminta dibubarkannya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menuai kontroversi. Beberapa pihak menilai tindakan ini adalah langkah mundur pemberantasan mafia hukum. Sebagian lain, menilai gugatan ini salah alamat dan tak berdasar hukum.

Meski demikian, Petisi 28 lewat kuasa hukumnya mempunyai logika hukum yang kuat untuk menggugatnya.

"Yang pertama, Keppres ini mencampuradukan antara regeling dengan beshecking. Antara pengaturan dan ketetapan," kata kuasa hukum petisi 28, Catur Agus Saptono kepada wartawan saat melapor ke Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, (22/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam satu surat harus dibedakan antara yang bersifat mengatur dengan yang bersifat menetapkan. Jika yang bersifat mengatur maka menjadi Perpres, dan yang bersifat menetapkan menjadi Keppres.

"Jelas Keppres ini rancu. Akibat mencampuradukan kedua sifat ini, maka Keppres tersebut menjadi batal demi hukum," tambahnya.
Β 
Dia mencontohkan, dalam Keppres menjelaskan fungsi dan tugas yang seharusnya menjadi wewenang Perpres. Tapi jika surat ini dianggap Perpres, tapi menunjuk orang menjadi pelaksana yang seharusnya dilakukan oleh Keppres secara terpisah.

"Jadi, Satgas ini payung hukumnya apa? Contohnya, UKP3R, presiden membentuk Perpres dulu, lalu membuat Kepres," tegas alumni FH Undip ini.

Sebagai bahan uji, akan digunakan UU yang telah mempunyai wewenang yang dimiliki Satgas, seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan dan UU Pencucian Uang. Adapun untuk batas waktu pengajuan judicial review, digunakan dasar Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1/2004 tentang tata cara uji materi.

"Untuk beshicking maksimal 90 hari dan regeling maksimal 180 hari sejak diputuskan. Artinya batas waktu maksimal akhir bulan ini," jelasnya.

(asp/fay)


Berita Terkait