"Itu (pembentukan Satgas) adalah kewenangan melekat pada presiden sebagai kepala negara," ujar Denny Indrayana saat ditemui wartawan di sela-sela Workshop for Independent Candidate di Wisma Kodel, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2010).
Denny mengatakan pihaknya menghormati gugatan sejumlah kalangan terhadap pembentukan Satgas karena hal itu merupakan bagian dari hak warga negara. Gugatan ini tidak akan menganggu kinerja Satgas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menuding gugatan itu adalah upaya penyerangan balik terhadap penegakan hukum.
"Tidak ada yang aneh pada saat membenahi penegakan hukum ada upaya penyerangan balik," ucapnya.
Denny mengakui masih banyak kasus yang belum bisa dibawa Satgas hingga ke pengadilan karena saat ini tidak mudah untuk membongkar mafia hukum.
(gun/nrl)











































