Jadi Pengurus PD, Andi Nurpati Harus Segera Dipecat dari KPU

Jadi Pengurus PD, Andi Nurpati Harus Segera Dipecat dari KPU

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2010 12:57 WIB
Jadi Pengurus PD, Andi Nurpati Harus Segera Dipecat dari KPU
Jakarta - Komisi II DPR menilai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati terlalu lama mengulur waktu untuk mengundurkan diri setelah penetapan dirinya menjadi pengurus Partai Demokrat (PD). Andi dinilai tidak menghargai institusi independen KPU dan harus segera dipecat.

"Seorang anggota KPU yang berhenti di tengah jalan dan berpolitik tentu harus segera diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kepada wartawan, Selasa (22/6/2010).

Chairuman menyampaikan Komisi II DPR mendesak pembentukan Dewan Kehormatan untuk segera menyidangkan Andi Nurpati. Dengan demikian Andi akan dipecat sebelum mengundurkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada mekanisme nanti Dewan Kehormatan itu akan mengambil keputusan agar segera diberhentikan," terang Chairuman.

Menurut Chairuman, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mendesak pembentukan DK KPU untuk mengurus pemecatan Andi Nurpati. "Jadi Bawaslu sudah merekomendasikan pembentukan DK," imbuh Chairuman.

SK Presiden, menurut Chairuman tidak memungkinkan untuk memecat anggota KPU dalam waktu dekat. "Tidak mungkin Presiden mengeluarkan Kepres dalam waktu dekat, mekanismenya harus lewat dewan kehormatan," tutupnya.

(van/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads