"Seorang anggota KPU yang berhenti di tengah jalan dan berpolitik tentu harus segera diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kepada wartawan, Selasa (22/6/2010).
Chairuman menyampaikan Komisi II DPR mendesak pembentukan Dewan Kehormatan untuk segera menyidangkan Andi Nurpati. Dengan demikian Andi akan dipecat sebelum mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chairuman, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mendesak pembentukan DK KPU untuk mengurus pemecatan Andi Nurpati. "Jadi Bawaslu sudah merekomendasikan pembentukan DK," imbuh Chairuman.
SK Presiden, menurut Chairuman tidak memungkinkan untuk memecat anggota KPU dalam waktu dekat. "Tidak mungkin Presiden mengeluarkan Kepres dalam waktu dekat, mekanismenya harus lewat dewan kehormatan," tutupnya.
(van/nwk)











































