Hal ini disampaikan Presiden SBY saat membuka seminar 'Mencari Sistem
Keamanan Nasional di Era Demokrasi dan Globalisasi' di Kantor Lemhanas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
"Boleh nyoblos atau tidak, lihat nanti di UU-nya. Siapa yang membuat UU? DPR dan Presiden. Kenapa DPR dan Presiden? Sebab dua lembaga itu yang diberi mandat oleh rakyat," ujar SBY.
Sambil menunggu proses revisi paket UU Pemilu tersebut berjalan di DPR, semua pihak dapat menyampaikan gagasan dan pandangannya. Apa pun gagasan dan
pandangan yang muncul, harus tetap dihormati sebagai upaya memahami
masalah dari berbagai sisi.
"Ada yang berpendapat boleh, tidak boleh, boleh dengan cacatan, tidak boleh dengan catatan. Tetap hormati, dengarkan semua. Tidak ada larangan berpendapat di negara ini," ucap SBY.
Setelah wacana ini 'dilempar' oleh Presiden SBY, pro dan kontra soal ide ini mulai bermunculan. Golkar dan PKS mendukung wacana ini, sementara PPP menentangnya.
(lh/nik)










































