Kai Fin Terancam 5 Tahun Penjara karena Lalai

Serempet Gerak Jalan PDIP

Kai Fin Terancam 5 Tahun Penjara karena Lalai

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2010 11:07 WIB
Kai Fin Terancam 5 Tahun Penjara karena Lalai
Jakarta - Tan Kai Fin Tanoto (37) yang menyerempet 43 peserta gerak jalan PDIP di Senayan pada Minggu (20/6) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam pidana 5 tahun penjara.

Kai Fin dianggap lalai telah menyerempet dan menyebabkan sejumlah orang terluka. Kaivin dikenai pasal 310 ayat 2 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 10 - Rp 12 juta," kata Kasi Laka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dihubungi wartawan, Selasa (22/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Kai Fin masih dirawat di RS Pantai Indah Kapuk. Karena sudah menjadi tersangka, dia dijaga oleh polisi.

"Dia dijaga oleh petugas kita," kata Herman.

Apa benar Kai Fin mengidap epilepsi? "Kita belum tahu, kita masih menunggu hasil rekam medis yang bersangkutan dari dokter syaraf," kata Herman.

Para tetangga Kai Fin di Taman Sari, Jakarta, mengaku heran mengapa pria itu diperbolehkan menyetir. Sebab dalam keseharian, Kai Fin agak tidak tanggap bila diajak berkomunikasi. (ken/nrl)


Berita Terkait