Kai Fin dianggap lalai telah menyerempet dan menyebabkan sejumlah orang terluka. Kaivin dikenai pasal 310 ayat 2 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 10 - Rp 12 juta," kata Kasi Laka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dihubungi wartawan, Selasa (22/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dijaga oleh petugas kita," kata Herman.
Apa benar Kai Fin mengidap epilepsi? "Kita belum tahu, kita masih menunggu hasil rekam medis yang bersangkutan dari dokter syaraf," kata Herman.
Para tetangga Kai Fin di Taman Sari, Jakarta, mengaku heran mengapa pria itu diperbolehkan menyetir. Sebab dalam keseharian, Kai Fin agak tidak tanggap bila diajak berkomunikasi. (ken/nrl)











































