"Akhirnya, gugatan para mafioso saya sambut dengan senyum gembira, karena berarti kerja Satgas telah berhasil mengusik zona nyaman (comfort zone) para mafioso hukum itu," kata Denny saat dihubungi detikcom, Selasa (22/6/2010).
Secara normatif, lanjut Denny, dia menghormati permohonan uji materi Keppres Satgas ke MA oleh kelompok tertentu. Namun yang dia heran kalau pihak tersebut mengaku antikorupsi, kenapa kemudian menggugat keberadaan Satgas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengaku, ikhtiar memberantas mafia hukum melalui jalan yang terjal dan untuk mempertahankan Satgas adalah bagian perjuangan.
"Sebagaimana bagi para mafioso, membubarkan Satgas, mengganggu kerja Satgas tentu terus mereka teriakkan," tutupnya.
Petisi 28 yang dimotori Adhie Massardi berniat mengajukan uji materi Keppres Satgas ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas. Kelompok ini menyangkal ditunggangi mafioso.
(ndr/nrl)











































