"Harus hati-hati, gugatan bisa dimanfaatkan oleh para mafia hukum. Kepentingan para mafia terpenuhi melalui gugatan ini," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (22/6/2010).
Febri menengarai, sangat mungkin para mafia hukum ikut bermain dalam rencana untuk pembubaran Satgas ini. "Upaya membubarkan Satgas, ditunggangi kepentingan tertentu mungkin-mungkin saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agak janggal kenapa membubarkan Satgas, tidak tepat kalau dibubarkan dalam konteks hari ini. Kita khawatir kalau Satgas dibubarkan yang diuntungkan mafia," tutur Febri.
Petisi 28 yang dimotori Adhie Massardi berniat mengajukan uji materi Keppres Satgas ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas. Kelompok ini menyangkal ditunggangi mafioso.
(ndr/nrl)











































