"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan saat membaca dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/6/2010).
Menurut jaksa, modus korupsi tersebut bermula dari rencana perluasan lahan TPU Tanah Kusir. Terdakwa selaku Walikotamadya Jaksel menerbitkan Otorisasi Anggaran Belanja Daerah dengan Keputusan nomor 0014572/2006 tanggal 2 Juni 2006 sebesar Rp 13,5 miliar. Menurut jaksa, surat ini menyalahi prosedur karena sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta No 136 Tahun 2001, yang berwenang adalah Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu, untuk keperluan pembebasan, Ishak Firdaus selaku Lurah Kebayoran Lama Utara menandatangani keterangan yang menyatakan Damang, Ridwan dan Napsin seolah-olah mempunyai tanah di lokasi yang akan dibebaskan," imbuh Sila Pulungan.
Saat tipu muslihat itu kelar, Taradjono membagi-bagi hasil kerjanya. Ahli waris Damang sebesar Rp 900 juta, ahli waris Ridwan sebesar Rp 100 juta, dan ahli waris Napsin sebesar Rp 130 juta. Sisanya dibawa oleh Taradjono.
Pengacara Dadang Kafrawi, Erman Umar buru-buru membantah. Menurutnya, Dadang tidak pernah menandatangani surat yang dituduhkan jaksa. Selain itu, surat pembebasan diterbitkan gubernur kala itu Sutiyoso.
"Surat otoritas tidak ada tandatangan terdakwa. Secara jelas ditandatangai Gubernur DKI Sutiyoso," bantah Erman yang langsung mengajukan eksepsi di sidang perdana kemarin.
(Ari/ape)











































