Bersama Bejo, terdapat Supono yang juga akan menghadapi vonis. Ia dijerat pasal 13 b UU Teroris dan dituntut 9 tahun penjara. Baik Bejo dan Supono dianggap melanggar Perpu No/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebagai catatan, perpu itu dikuatkan menjadi UU No 15/2003.
Keduanya beriringan membawa paket bom Marriot-Ritz Carlton dari Solo hingga Cikampek. Supono bertugas menjadi 'vorider' sementara Bejo duduk satu mobil bersama Noordin M Top dibelakang mobil Supono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan bercadar tersebut merupakan janda Susilo Adib. Bersama Bagus Budi Pranoto dan Bejo, keempatnya menyembunyikan Noordin M Top sebelum ajal menjemput Noordin di Kampung Kepuhsari RT 3/11 Mojosongo, Jebres, Solo.
(Ari/ape)











































