"Sudah selesai penyusunan berkas PK-nya. Hari ini tinggal penyempurnaan narasi. Kalau penyempurnaan selesai, ya langsung diserahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan, Senin (21/6/2010).
Dikatakan Didiek, penyusuan memori PK telah selesai sejak Jumat (18/6) lalu. Tetapi masih ada perbaikan susunan yang dilakukan sebelum memori PK diajukan ke PN Jakarta Selatan untuk diteruskan ke MA.
Didiek menjelaskan, salah satu argumentasi PK yakni hakim PT DKI Jakarta dianggap keliru menerapkan KUHAP. Kekeliruan tersebut pada pernyataan hakim yang mengatakan perkara yang sudah lengkap (P21) harus lanjut ke pengadilan.
"Suatu perkara meskipun sudah P21 jika dipelajari belum memenuhi syarat, bisa untuk tidak diteruskan ke pengadilan. Dengan demikian opsi menerbitkan SKPP atas perkara tersebut tidaklah salah," imbuh Didiek.
Penyusunan memori PK dilakukan oleh Kejari Jaksel. Pembuatannya dibantu jaksa dari Direktorat Penuntutan di Jampidsus Kejagung.
(nvc/Ari)











































