"Tidak ada mafioso atau markus di belakang kami. Ini tuduhan mengada-ada dan menghina. Justru ini untuk membantu pemberantasan korupsi," kata aktivis Petisi 28, Haris Rusli kepada detikcom, Senin (21/6/2010).
Haris menjelaskan, Petisi 28 mengajukan gugatan tersebut dengan beberapa alasan. Pertama karena secara prinsip ketatanegaraan keberadaan Satgas tidak diatur. Kedua, terkait fungsi Satgas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski legal standing dipersoalkan, Haris menegaskan, pihaknya tetap akan mengajukan gugatan uji materiil ke MA. Petisi 28 mengaku tidak masalah jika pengajuan uji materiil tersebut banyak menuai kritik.
"Kita senang kalau Satgas panik. Artinya memang ternyata ada masalah di tubuh Satgas sendiri," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Haris, Satgas belum memiliki prestasi. Semua laporan kasus yang diterima hanya dikoordinasikan tanpa tindak lanjut.
"Dia berani ngga panggil grup Bakrie karena kasus mafia pajak. Berani ngga Satgas mengaudit pejabat tinggi Polri? Coba buktikan ke publik," pungkasnya.
(ape/Ari)











































