Pengacara: Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Korupsi TPU Tanah Kusir Rp 11,3 Miliar

Pengacara: Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 20:44 WIB
Jakarta - Dakwaan mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi mengenai dugaan korupsi lahan TPU Tanah Kusir dianggap cacat hukumΒ  dan tidak tepat. Menurut kuasa hukum terdakwa, Erman Umar, surat otoritas tidak pernah ditandatangani Dadang. Selain itu, surat pembebasan ditandatangai Gubernur DKI.

"Poin pertama yaitu surat 27 April 2006 yang menurut JPU telah disampaikan kepada mantan Walikota Jakarta Selatan, untuk tidak melakukan pembebasan lahan TPU Tanah Kusir. Pada kenyataannya, surat yang diterima adalah mengenai permohonan persiapan pembebasan lahan makam Jeruk Purut," kata Erman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/6/2010).

Poin kedua, menurut Erman, mengenai penerbitan otoritas belanja daerah adalah kewenangan
Walikota Jakarta Selatan. Sementara diketahui Ibukota yang merupakan daerah khusus,
otoritas dipegang penuh oleh Gubernur DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat otoritas tidak ada tandatangan terdakwa. Secara jelas ditandatangai Gubernur DKI Sutiyoso," ujar Erman.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Haswandi berlangsung sejak pukul 17.00 WIB, berjalan lancar tanpa kawalan ketat pihak kepolisian. Keluarga dan simpatisan tampak memenuhi ruang sidang untuk memberi dukungan.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengatakan terdakwa diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(nvc/Ari)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads