"Poin pertama yaitu surat 27 April 2006 yang menurut JPU telah disampaikan kepada mantan Walikota Jakarta Selatan, untuk tidak melakukan pembebasan lahan TPU Tanah Kusir. Pada kenyataannya, surat yang diterima adalah mengenai permohonan persiapan pembebasan lahan makam Jeruk Purut," kata Erman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/6/2010).
Poin kedua, menurut Erman, mengenai penerbitan otoritas belanja daerah adalah kewenangan
Walikota Jakarta Selatan. Sementara diketahui Ibukota yang merupakan daerah khusus,
otoritas dipegang penuh oleh Gubernur DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin hakim ketua Haswandi berlangsung sejak pukul 17.00 WIB, berjalan lancar tanpa kawalan ketat pihak kepolisian. Keluarga dan simpatisan tampak memenuhi ruang sidang untuk memberi dukungan.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengatakan terdakwa diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nvc/Ari)











































