Akibat perbuatan Dadang yang dibantu terdakwa Paring Haryanto, Taradjono Kuntara, Ishak Firdaus, M Tahrir, Paryanto, Mauly Silalahi, dan Endan Syuhada keuangan negara dirugikan. Ia juga dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai walikota Jaksel.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan saat membaca dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindak pidana tersebut, Dadang terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Dikatakan Sila, sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 136 Tahun 2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta,
Pemkot Jaksel tidak berwenang untuk melakukan kegiatan pengadaan tanah makam. Tugas itu merupakan kerja Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
Namun terdakwa selaku Walikotamadya Jaksel tetap menerbitkan Otoriasasi Anggaran
Belanja Daerah dengan Keputusan nomot 0014572/2006 tanggal 2 Juni 2006 sebesar Rp
13,5 miliar.
(nvc/Ari)










































