"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan memberikan atau meminjamkan uang dan menyalahgunakan izin keimigrasian yang diberikan," ujar JPU Iwan Setiawan.
Hal itu disampaikan saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Iwan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa membahayakan dan meresahkan masyarakat nasional dan internasional, serta terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Ali Abdullah yang merupakan warga negara Arab Saudi dikenai dakwaan kumulatif. Ali didakwa telah melanggar Pasal 13 huruf (a) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan melanggar Pasal 50 UU No 9 Tahun 1991 tentang Keimigrasian.
Ali dituduh ikut membiayai tindakan terorisme di Marriott dan Carlton dengan mengirimkan uang sebesar total Rp 55 juta kepada saksi Iwan Herdiansyah dengan dalih untuk membuat usaha warnet di mana Amir Abdillah serta Syaefudin Zuhri selaku mediator kedua pihak. Selain itu Ali juga terbukti telah memberikan uang sebesar Rp 2,2 juta kepada Syaifudin Zuhri sebagai success fee pembelian warnet.
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwiyantara menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa pada Kamis (24/6) di PN Jaksel.
(nvc/nwk)











































