"Ya saat pemeriksaan itu ditanya. Tapi konsentrasi tetap kepada PT Surya Alam Tunggal," kata pengacara Maruli, Juniver Girsang, dalam jumpa pers di Restoran Es Teler 77 di Jl Adityawarman, Jakarta, Senin (21/6/2010).
Dalam pengakuan kepada penyidik, Gayus mengaku membantu mengurus pajak PT KPC dengan bersama-sama Maruli, melalui bantuan Alif Kuncoro dan adik Alif yang berinisial IM. Bahkan Gayus sempat menyebut Maruli mendapat uang US$ 1,5 juta. Pertemuan membahas pajak itu dibahas dalam pertemuan di Hotel Peninsula. Tapi Juniver membantah hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Juniver tidak menyangkal dia dan Alif serta Gayus pernah bertemu di Hotel Peninsula, sekitar 2008. "Ada pertemuan, Pak Maruli sedang nyanyi dan baru ketemu di situ. Perkenalannya lalu lalang saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Juniver menerangkan pertanyaan penyidik mengenai Grup Bakrie, yakni sejauh mana penerbitan SKP PT KPC.
"Dan dia jelaskan kalau pengambilan SKP itu bukan kewenangan dia, kewenengan itu ada di atasan. Dia menjelaskan, permohonan itu normal dari Wajib Pajak dan itu dia teliti. Hasil penelitian itu sudah disetujui direktur, direktur sudah meneliti diserahkan ke Dirjen, Dirjen sudah meneliti dan dikabulkan permohonannya," jelasnya.
Maruli yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengurangan dan Pemberatan Direktorat Jenderal Pajak sudah ditetapkan sebagai tersangka dan rencananya akan diperiksa Selasa besok. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan atau pasal 15 UU 31/999 tentang Pidana Korupsi.
(ndr/nrl)











































