Rahman menjalani pemeriksaan selama 3 jam di ruang Kanit III Reskrim Polwiltabes, Jalan Ahmad Yani, Makassar (21/6/2010). Meski demikian, status Rahman masih sebagai saksi.
Rahman diperiksa atas laporan pemegang hak siar Piala Dunia 2010 Electronic City Entertainment. Senin lalu (14/6/2010), aparat dari Polwiltabes Makassar sudah menyegel beberapa siaran di kantor PT Prima Vision di Kompleks Ruko Diamonds No 7, jalan AP Pettarani, Makassar.
Ditemui usai pemeriksaan, Rahman menyangkal dirinya bersalah karena telah menyiarkan pertandingan piala dunia tanpa izin dari pemegang lisensi Electronic City (EC). Ia menganggap pelarangan perusahaan Tv Kabelnya sebagai bentuk monopoli dagang dari EC.
"Yang kami putarkan hanya siaran olahraga, setelah pemeriksaan ini saya akan melaporkan balik ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Negara kita kan melarang monopoli," ungkap Rahman yang juga politisi dari partai Hanura Sulsel.
(djo/djo)











































