RI-Malaysia Evaluasi LoI Soal TKI

RI-Malaysia Evaluasi LoI Soal TKI

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 17:33 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Malaysia akan mengevaluasi pelaksanaan Letter of Intent (LoI) soal tenaga kerja Indonesia (TKI). Evaluasi ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kesepakatan kerjasama itu menjadi sebuah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

"Menteri Luar Negeri Indonesia dan Malaysia akan bertemu kembali pada bulan November untuk mengevaluasi kemajuan dari kunjungan Presiden termasuk soal LoI TKI," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa di Istana negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2010).

Marty mengatakan evaluasi tersebut dilakukan pada bulan November 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia dan Malaysia saat ini belum meneken MoU tentang TKI lantaran Malaysia belum mencapai kata sepakat soal besaran upah minimum dan biaya penempatan atau cost structure TKI. Indonesia dan Malaysia hanya menandatangani LoI.

Menlu mengatakan, dalam waktu enam bulan sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke Malaysia pada 18-19 Mei lalu hingga November nanti, akan ada kelompok kerja yang melibatkan instansi teknis kedua negara membahas peningkatan perkembangan dari LoI tersebut. Dalam waktu 6 bulan itu, kelompok kerja menggelar paling sedikit dua kali pertemuan.

Kelompok kerja itulah yang nanti menyampaikan hasil pembahasan mereka kepada Menlu Indonesia dan Malaysia. Seusai mengevaluasi hasil pembahasan kelompok kerja, kedua Menlu akan menyerahkannya kepada masing-masing kepala negara.

"Sehingga pada bulan November bisa laporkan pada kedua kepala negara perkembangannya bagaimana," papar Marty.

Isi LoI itu adalah, pemegang paspor adalah si TKI langsung, bukan lagi majikan TKI sebagaimana yang telah terjadi selama ini. Kemudian, TKI mendapat hak libur sehari dalam seminggu. Jika tetap dipaksa bekerja, TKI berhak mendapatkan kompensasi.

Selain itu, kedua negara wajib mengawasi kontrak kerja antara pelaksana penempatan TKI swasta dan agen pekerja asing di Malaysia. Makanya, Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk satuan tugas (task force). Satuan tugas ini juga akan melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia dan Kedutaan Besar Indonesia.

Namun Marty belum memastikan apakah pada bulan November nanti Indonesia dan Malaysia bakal meningkatkan kesepakatan itu menjadi MoU. "Saya belum tahu kapan dan berapa lama tergantung dari pembahasan kelompok kerja," imbuhnya.

Yang jelas, lanjut Marty, terlepas belum adanya MoU atau LoI, Indonesia dan Malaysia sudah menunjukan kesamaan prinsip dalam mengatasi masalah TKI ini.

(anw/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads