"Sudah kami serahkan berkasnya ke Kejati DKI Jakarta tadi pukul 13.00 WIB. Berkas sudah P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafly Amar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/6/2010).
Menurutnya berkas perkara tersebut terdiri dari 7 laporan korban pencemaran nama baik. Dua orang aktivis Bendera yang menjadi tersangka pencemaran nama baik tersebut, yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, juga diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mustar dan Ferdi tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Polisi menangkapnya di sebuah mal di Bandung pada pertengahan Februari lalu. Mereka dijerat pasal 310 KUH Pidana subsider Pasal 311 KUH Pidana dan 315 KUH Pidana, tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.
Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari pernyataan Bendera bahwa telah terjadi penyimpangan dana bailout Bank Century. Menurut mereka dana itu diterima Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas, putra bungsu Presiden SBY) serta petinggi tim pemenangan SBY-Boediono seperti Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng dan Hartati Moerdaya.
Pernyataan kontroversial dari Bendera itu pula yang akhirnya membuat DPR membentuk Pansus Century. Tapi proses politik selama tiga bulan itu juga tidak menemukan bukti adanya dana bailout Bank Century yang masuk ke rekening Ibas cs.
(lh/nrl)











































