Asbak Sarah Azhari dan Desentralisasi Kekuasaan MA

Asbak Sarah Azhari dan Desentralisasi Kekuasaan MA

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 15:40 WIB
Asbak Sarah Azhari dan Desentralisasi Kekuasaan MA
Jakarta - Studio Penta SCTV, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 12 September 5 tahun silam. Sarah Azhari yang baru saja menjadi tamu sebuah acara, dikerumuni pekerja infotainment.

Awalnya, Sarah melayani pertanyaan yang dilontarkan. Namun ketika pertanyaan sudah menginjak soal perceraian adiknya, Rachma, dan mempertanyakan ayah dari anak Rachma, Sarah naik pitam.

Asbak pun melayang menimpa pekerja infotaintment, Navis Qurtubi. Tidak cukup, artis seksi tersebut menendang kaki Navis. Alhasil, kasus penganiayaan ini pun berakhir di pengadilan dengan putusan penjara 4 bulan untuk Sarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terima, Sarah langsung banding. Lagi-lagi kalah, lantas kasasi pun ditempuh Sarah. Apa lacur, palu hakim agung tetap mengganjar dengan putusan serupa.

Kasus kasasi Sarah Azhari merupakan satu dari ribuan berkas kasus serupa yang masuk ke Mahkamah Agung (MA).  Kasasi yang didasari gengsi/harga diri tersebut menumpuk di tiap ruangan hakim agung. Alhasil, silang sengketa seperti ini membuat gerah Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, pekan lalu. 

"Ada yang karena hanya penganiayaan ditempeleng, (kasasi) masuk," ujar Ketua MA Harifin Tumpa kepada wartawan, usai salat Jumat di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat lalu.

Kegerahan tersebut lantas dicetuskan dengan usulan pembatasan kasasi. Alumni FH Universitas Hasanuddin Makassar ini menilai kasus seperti itu tak menyangkut substansi hukum. Padahal tugas MA menjaga konsistensi penegakan hukum. "Tapi kalau yang kecil-kecil itu, kadang-kadang mereka hanya adanya ketidakpuasan. Karena gengsi," kata Harifin.

Dalam bahasa politik, gagasan ini layaknya isu desentralisasi kekuasaan pada awal tumbangnya rezim Soeharto. Kekuasaan dan kewenangan yang sebelumnya sangat besar di lingkaran Cendana membuat kebijakan dan pembangunan tidak merata. Lantas, semangat reformasi ini pun didistribusikan ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Gayung pembasan kasasi itu  bersambut dari Kuningan. "Menurut saya wajar saja kalau MA membatasi kasasi tersebut. Karena kan sayang kalau kita menangani kasus-kasus yang kecil dan kasus besar jadi terbengkalai," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya akhir pekan lalu.

Bedanya, jika politik mendistribusikan kekuasaan di kabupaten/kota, maka kekuasaan MA akan dipecah ke provinsi/Pengadilan Tinggi. Jika kekuasaan otonomi daerah dibatasi oleh 5 hal yaitu politik luar negeri, keuangan/fiskal, pertahanan-keamanan, yustisi dan agama, maka pola yang diusulkan oleh Harifin Tumpa yaitu dengan parameter tertentu seperti maksimal putusan, ancaman maksimal atau jumlah nilai gugatan.

"Umpamanya minimal yang hukumannya 1 tahun atau gugatan yang nilainya sekian juta cukup di tingkat banding. Nggak usah kasasi," kata Harifin.

"Desentralisasi" ala MA ini serupa meski tak sama dengan Amerika Serikat. Seperti dikutip dari www.supremecourt.gov, di negara federal tersebut, 12 pengadilan daerah (setingkat pengadilan tinggi) menerima banding dari 94 pengadilan distrik (setingkat pengadilan negeri). Lantas, dari ke 12 pengadilan daerah inilah berkas dikirim ke Supreme of Court (MA nya AS) untuk dimintakan kasasi. Tapi ini khusus perkara yang menyangkut pelanggaran konstitusi atau kejahatan yang diatur oleh peraturan negara federal. Dengan desentralisasi kekuasaan ini, jangan heran, supreme of court hanya memiliki 11 hakim agung, sedangkan Indonesia memiliki 51 hakim agung.

Meski usulan memotong alur administrasi keadilan bertujuan mempersingkat kepastian hukum, tapi tetap menuai pro-kontra. Dari kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, pakar hukum yang juga anggota tim revisi KUHAP, menentang keras. Menurutnya,  keadilan yang dimiliki warga negara tidak bisa dibatasi karena rasa keadilan masyarakat tak bisa diukur. Senada dengan Muzakir, LBH Jakarta menolak karena menilai pembatasan kasasi akan melanggar hak keadilan warga negara yang diakui oleh konstitusi.

"Pembatasan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang diusung konstitusi UUD 1945 karena setiap orang berhak mendapat keadilan yang sama," kata Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad Bella Sati, kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Akibat tak adanya "desentralisasai" kekuasaan MA ini maka kepastian hukum menjadi barang langka. Lihatlah pengelola parkir yang kalah oleh David Tobing mangkir dari perintah PN Jakarta Pusat dan memilih banding hingga kasasi. Padahal nominal gugatan tak sampai Rp 10 ribu. Atau kasus penganiayaan Sarah Azhari yang butuh waktu 3 tahun untuk keadilan dalam kasus pelemparan asbak.

"Kami sudah lama meminta pembatasan kepada pemerintah dan DPR untuk membuat UU. Pertama  karena begitu banyak perkara yang masuk ke pengadilan yang sampai ke MA. Yang kedua, perkaranya sangat kecil artinya," ujar Arifin A Tumpa.

Lantas, bagimanakah DPR/pemerintah? Apakah segera menindaklanjutinya menjadi RUU atau masih sibuk dengan Setgab Koalisi?
(asp/nrl)


Berita Terkait