Jam Sidang Molor, dari Antre Hakim hingga Tunggu Jaksa

Jam Sidang Molor, dari Antre Hakim hingga Tunggu Jaksa

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 15:05 WIB
Jam Sidang Molor, dari Antre Hakim hingga Tunggu Jaksa
Jakarta - Seribu jalan menuju Roma, seribu alasan sidang tertunda. Dari antre ruangan, menunggu giliran hakim hingga jaksa yang telat.

"Kita inginnya juga on time tapi bagaimana lagi," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dia mencontohkan, dirinya dalam satu hari bisa menyidang beberapa perkara sekaligus, dari perdata hingga pidana. Kadang masalah timbul jika sidang masuk pokok perkara pemeriksaan saksi yang memakan waktu cukup lama. Jika satu hakim belum selesai sedangkan dia harus menjadi ketua/anggota majelis di ruang sidang lain, maka mau tak mau, jadwal sidang pun molor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayak pidana korupsi. Sidang sudah diawalkan, jam 10.00 WIB pagi. Tapi karena memeriksa saksi, bisa lama sekali. Kadang sampai jam 16.00 WIB," tambah Sugeng yang juga hakim ini.

Kendala susahnya tepat waktu kadang tak hanya datang dari antrean hakim. Kadangkala, juga dari para pihak yang berperkara.

Seperti diceritakan pengacara Raja Nasution, dia pernah menunggu hingga 4 jam. Saat itu, dia antre sidang kasus korupsi. Materi sidang pembacaan pledoi terdakwa dan kuasa hukum dengan jumlah halaman bertumpuk-tumpuk. Alhasil, sidang bisa dari pagi hingga sore.

"Pledoi yang jumlah halamannya sekian ratus halaman dibaca semua. Baik dari terdakwa atau kuasa hukum. Sampai-sampai sidang di break untuk salat dan makan siang lalu dilanjutkan lagi," kisah pengacara pemulung Chairul Saleh ini.

Pengakuan ini diamini oleh pengacara Rizky Rahmawati. Pernah suatu waktu, pada saat sidang pidana, hakim sudah siap, jaksa siap, terdakwa siap tapi tiba-tiba panitera yang belum siap karena sedang makan siang. Pernah pula semuanya sudah siap, tiba-tiba saksi terlambat datang karena terjebak macet.

"Adakalanya tak melulu masalah antre ruangan. Bisa antre hakimnya, bisa juga menunggu para pihak," bebernya.

Sidang molor juga terjadi karena jaksa yang terlambat datang atau misskoordinasi. Seperti saat kasus rekayasa kepemilikan ganja Chairul Saleh. Tiba-tiba saja, tim jaksa penuntut umum terjadi pergantian jaksa sehingga molor berjam-jam karena jaksa pengganti belum ditunjuk. Alhasil, jaksa pengganti langsung menggantikan tanpa menguasai materi sidang.

Dari semua faktor, mungkin paling buruk saat sidang pencurian listrik oleh Aguswandi Tanjung yang digunakan untuk nge-charge hp. Saat sidang tuntutan, jaksa Roland, terlambat hingga 4 jam sehingga memancing amarah hakim. Alhasil hakim langsung menelepon jaksa supaya cepat datang dan mengancam sidang diundur.

Masalah ini semakin rumit ketika jumlah perkara menumpuk dalam satu hari. Kebijakan jadwal sidang pun langsung diambil seperti hari Jumat yang khusus menangani sidang tilang karena bisa sampai 5 ribu pelanggar.

Contohnya, jadwal sidang pagi untuk sidang perdata, pidana dengan tahanan luar dan pidana khusus korupsi. Usai makan siang, sidang dilanjutkan dengan sidang pidana umum. Di pengadilan umum yang 'gemuk' seperti di PN Jakarta Selatan, jumlahnya bisa mencapai 100 orang. Jangan heran sidang bisa sampai magrib.

"Belum lagi, Senin pagi kami juga ada rapat majelis hakim," pungkas Sugeng Riyono.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads