Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan Hakim Ibrahim

Kasus Suap Hakim

Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan Hakim Ibrahim

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 14:06 WIB
Jakarta - Dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus suap hakim Ibrahim. Kedua penyelidik membeberkan kronologi penangkapan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) itu di kawasan Cempaka Putih.  

Saksi Tesa Mahardika dan HN Christian mengaku memulai penyelidikan terhadap Ibrahim pada 29 Maret 2010. Sehari setelahnya, sejumlah tim penyelidik dan tim pengintai mengawasi aktivitas dan pergerakan hakim tinggi yang kini berstatus non aktif tersebut mendapat informasi akan terjadi penyerahan uang.

"Kami dapat informasi akan ada penyerahan uang. Kami sudah diperlihatkan foto wajah terdakwa,"
kata Christian dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christian melanjutkan, pengintaian terhadap Ibrahim dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB dari kantor PT TUN di Jalan Cikini Raya. Selanjutnya pada sekitar pukul 10.00 WIB, kedua saksi menggunakan mobil terpisah membuntuti dua mobil yang ditumpangi oleh terdakwa dan pengacara Adner Sirait.
 
Ibrahim diketahui menumpangi mobil Innova warna hitam bernomor polisi B 1750 KI bersama sopirnya Mursalim. Sedangkan pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait mengendarai mobil Honda Jazz dengan plat nomor B 2922 BO.

Kedua mobil tersebut kemudian berhenti di Jalan Mardani Raya, tepat di depan gedung sekolah SMP.

Di lokasi tersebut, Adner yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ini, menyerahkan bungkusan plastik warna hitam kepada terdakwa.
 
"Setelah tahu bungkusan adalah uang, kami segera mengejar mobil Honda Jazz. Karena lalu lintas padat sejam kemudian kami menangkap Adner," urai Christian.
 
Bungkusan uang setelah dibuka berisi uang sejumlah Rp 300 juta. Uang sebanyak itu terdiri atas uang pecahan Rp 50 ribu (4200 lembar) dan uang pecahan Rp 100 ribu (900 lembar).
 
Terkait kesaksian penyelidik KPK tersebut, kuasa Ibrahim, Junimart Girsang menanyakan mengenai pemberi informasi tentang penyerahan uang kepada kliennya.

Namun, kedua saksi menolak. Saksi Tesa mengaku tidak tahu nama penyelidik pemberi informasi karena yang bersangkutan berasal dari tim direktorat lain.  
 
"(Informasi) dari salah satu penyelidik yang saya ketahui satu mobil dengan saya. Dia mengetahui dari tim yang melakukan dokumentasi penyerahan uang tersebut," jawab Tesa menanggapi pertanyaan Junimart.

Terhadap kesaksian ini, Ibrahim tidak membenarkan sepenuhnya pengakuan yang disampaikan kedua saksi. Pria yang kini menjalani cuci darah itu mangatakan akan menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pledoi.   

"Ada yang benar, ada yang tidak benar. Bungkusan uang cuma dibuka, tidak dihitung,"kata Ibrahim yang mengenakan jaket hitam. (Rez/gah)


Berita Terkait