Said Didu: Pembelian Rumah Peruri di Jl Brawijaya Tak Langgar Aturan

Rumah Incaran JK

Said Didu: Pembelian Rumah Peruri di Jl Brawijaya Tak Langgar Aturan

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 13:56 WIB
Jakarta - Sekretaris Menteri BUMN Said Didu bingung mengapa rencana pembelian 4 rumah milik Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) jadi masalah. "Apa sih masalahnya?" tanya Said.

Hal itu disampaikan Said saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/6/2010).

Said mengatakan, rencana pembelian 4 rumah milik Peruri di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, itu sama sekali tidak melanggar aturan. Jadi, tidak ada alasan bagi Peruri untuk mempertahankannya.

"Ini kan yang mau beli pemerintah, mau beli aset BUMN. Di mana masalahnya? Tidak ada aturan yang dilanggar," tanya Said.

Said mencontohkan, hal yang hampir mirip pernah dilakukan saat pemerintah menyiapkan rumah untuk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat itu, rumah yang diperuntukkan untuk Mega adalah milik PT Bank Mandiri dan PT Pertamina.

"Dulu juga dibeli dan mekanismenya juga sama. Nggak ada masalah," tandas Sidu.

Sebagai mantan Wapres, Jusuf Kalla mendapat 'jatah' senilai Rp 20 miliar. 'Kenang-kenangan' itu bisa diminta dalam bentuk mentah atau berupa properti yang nilainya tidak melebihi Rp 20 miliar.

Konon, JK memilih 4 rumah di kawasan elite Jl Brawijaya 10 A-D, Kebayoran Baru, tersebut. Rumah sederhana yang berfungsi sebagai rumah dinas karyawan Peruri itu berada tepat di belakang rumah pribadi JK di Jl Dharmawangsa. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads