"Jumlah taman kota yang bisa diakses oleh setiap anak masih sangat kurang," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Suseno dalam siaran pers, Senin (21/6/2010).
KPAI juga menilai perencanaan pembangunan infrastruktur perkotaan, seperti jalan raya, jembatan layang, mal, dan permukiman belum berperspektif anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPAI masih sering menerima pengaduan dari masyarakat walaupun sudah ada kebijakan penerbitan akte gratis untuk anak, dalam kenyataannya para pemohon akte kelahiran masih dikenai pungutan-pungutan tidak resmi yang mencapai ratusan ribu rupiah per akta kelahiran.
"Demikian pula untuk pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Berbagai pungutan yang mencapai jutaan rupiah masih dikenakan oleh sekolah sehingga kebijakan pendidikan gratis di ibukota hanya menjadi slogan, karena dalam kenyataannya orang tua wali murid harus membayar banyak pungutan," imbuhnya.
Yang tidak kalah penting, pola penertiban anak jalanan masih menggunakan pendekatan kekerasan dan kriminalisasi anak. Contoh akibatnya kejadian pada 3 dan 6 Maret 2010, ada 3 anak di Jakarta Timur dan Jakarta Barat meninggal tercebur ke sungai saat dalam pengejaran para Satpol PP.
"Ke depan, pendekatan persuasif dan solutif hendaknya lebih dikedepankan. Selain itu, sampai hari ini, KPAI belum melihat penyelesaian secara hukum dan tuntas atas kasus eksploitasi anak dalam kerusuhan di Tanjung Priok tanggal 14 April 2010," tutupnya.
(ndr/ken)










































