"Mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Kemarin kan ayahnya Jane, ini dilanjutkan dengan ibu Jane dan pembantu rumahnya, bernama Ria," kata salah satu kuasa hukum Alter, Kores Tambunan, kepada detikcom di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2010).
Selain 2 saksi tersebut, masih dimungkinkan ada saksi lain. Namun itu tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kores mengatakan, ibunda Jane, Maria, yang merupakan pelapor memang tampak akan memberatkan kliennya. Terlebih ibunda Jane mengklaim adanya kerugian materi dalam kasus ini.
Namun menurut Kores, tuduhan tersebut tidak berdasar. Dikatakan dia, penggunaan uang yang dituduh ditransferkan ke Alter tersebut memang bisa dipertanggungjawabkan.
"Jane sudah klarifikasi. Dari bukti-bukti soal uang bisa dipertanggungjawabkan. Nanti akan diklarifikasi dalam persidangan," tandasnya.
(nov/nwk)











































