Kai Fin Tantono Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gerak Jalan PDIP Diserempet Mobil

Kai Fin Tantono Ditetapkan Sebagai Tersangka

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 13:12 WIB
Kai Fin Tantono Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta - Polisi menetapkan pelaku penabrak peserta gerak jalan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tan Kai Fin Tantono (37), sebagai tersangka. Pria 37 tahun itu dianggap lalai berkendara.

"Sudah jadi tersangka karena lalai berkendaraan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/6/2010).

Menurut Boy, pihaknya akan memeriksa kesehatan Kai Fin. "Tentunya pemeriksaan dokter itu penting apakah tersangka mengidap penyakit atau tidak," kata dia.

Pada Minggu 20 Juni, sekitar pukul 09.15 WIB, sebanyak 43 peserta gerak jalan yang digelar PDIP di kawasan Senayan diserempet oleh mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1198 BFX yang dikendarai Kai Fin. Panitia dari PDIP menyatakan, Kai Fin menderita epilepsi. Sedang polisi menyatakan saat kejadian, pelaku tidak sedang fit. Petugas ambulans menyatakan Kai Fin kejang-kejang saat kejadian.

Sementara sejumlah tetangga Kai Fin di Taman Sari, Jakarta, menyatakan Kai Fin memiliki kelainan, sulit tanggap bila diajak bicara, dan mungkin mengalami gangguan pendengaran. Sehingga mereka kaget juga Kai Fin menyetir mobil. (nik/nrl)


Berita Terkait