Rumah Incaran Mantan Wapres JK di Jl Brawijaya Tersandung Aturan

Rumah Incaran Mantan Wapres JK di Jl Brawijaya Tersandung Aturan

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 12:42 WIB
Jakarta - Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) mengincar 4 buah rumah yang terletak di Jl Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah itu diminta JK sebagai bagian dari haknya sebagai mantan pimpinan negara. Namun incaran JK tak mulus karena terbentur aturan.

"Kita bukannya menolak, tapi mengikuti aturannya bagaimana," kata Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Junino Jahja, saat dihubungi detikcom, Senin (21/6/2010).

4 Rumah yang diinginkan JK itu berada di belakang rumah JK di Jl Dharmawangsa, Kebayoran Baru. Sesuai aturan, Keppres No 81/2004 tentang fasilitas pemberian perumahan kepada presiden dan wakil presiden, diberikan dengan harga maksimal Rp 20 miliar. Rumah itu merupakan bagian dari 27 rumah dinas milik Peruri. Rumah itu tampak sederhana untuk ukuran kawasan elite Jl Brawijaya.

Menurut Junino, permintaan rumah itu dialihkan ke JK datang dari Kementerian BUMN, setelah mendapatkan surat dari Sekretariat Negara sekitar Maret 2010.

"Sesuai aturan dari Kementerian Keuangan, aset yang boleh dijual itu harus sesuai aturan, harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Itu ada di Bab 4, jelas aturannya," kata Junino.

Junino menegaskan, pihaknya tidak melawan dan menolak melepaskan aset sesuai permintaan Kementerian BUMN. Tapi ya itu tadi, mesti sesuai aturan yang ada.

"Kita diminta untuk melepaskan aset, kita tidak menolak. Tapi kami tidak berniat menjual, aset BUMN itu memang tidak boleh dijual (jika melanggar aturan)," tutupnya.

Sejumlah mantan RI-1 dan RI-2 telah mendapatkan "kenang-kenangan" berupa rumah dinas yang ditempatinya atau uang senilai Rp 20 miliar. Seperti Megawati yang memilih mantan rumah dinas di Jl Teuku Umar 27 atau Gus Dur yang memilih dalam bentuk uang. (ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads