"Seandainya pun penyakit ayan dia tetap sebagai pelaku. Tapi pelaku belum tentu tersangka," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Johanson Ronald Simamora saat dihubungi detikcom, Senin (21/8/2010).
Johanson mengatakan, pihaknya masih menunggu dahulu hasil pemeriksaan dokter atas penyakit Kai Fin. Polisi belum bisa memastikan apakah benar Kai Fin memang mengidap epilepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, lanjut Johanson, polisi akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Jika Kejaksaan menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan, maka polisi akan menghentikan kasus ini.
"Kalau Kejaksaan bilang tidak memenuhi unsur, mau tidak mau di-SP3-kan. Makanya kita koordinasi dengan jaksa," jelasnya.
Namun Kai Fin juga bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang luka ringan dan luka berat. Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun untuk luka berat.
"Kalau luka ringan kurungan 1 tahun, luka sedang 2 tahun dan luka berat 3 tahun. Kalau menyebabkan kematian di atas 5 tahun. Tapi ini kan tidak ada yang meninggal," tegasnya.
(gus/nrl)










































