"Kita mau meeting dulu jam 11," kata salah satu kuasa hukum Bibit-Chandra, Ahmad Rivai kepada wartawan, Senin (21/6/2010).
Namun langkah apa yang akan dilakukan, Tim Pembela belum bisa membeberkan lebih lanjut. Hanya saja setelah rapat nanti, Tim Pembela memastikan akan memberikan keterangan kepada wartawan. Bibit dan Chandra direncanakan juga akan hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menolak banding Kejaksaan terhadap putusan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak SKPP Bibit-Chandra. PT DKI justru memperkuat putusan PN Jaksel yang menolak keabsahan SKPP.
Atas penolakan tersebut, Kejaksaan telah mengumumkan akan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga kini memori PK belum selesai disusun dan diteruskan ke Mahkamah Agung.
(Rez/ken)