"Satgas tetap diperlukan. Walaupun giginya kurang, Satgas ini bisa menjadi trigger bagi kepolisian dan kejaksaan dalam mempercepat proses investigasi mereka," kata pengamat hukum, Todung Mulya Lubis, saat dihubungi detikcom, Senin (21/6/2010).
Lagi pula, lanjut Todung, keberadaan Satgas sifatnya hanya adhoc, hanya 2 tahun, juga tidak punya kewenangan pro justisia. Jadi sebenarnya tidak perlu dipersoalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung melihat keberadaan Satgas sejauh ini sebenarnya tidak mengganggu kerja kepolisian dan kejaksaan.
"Ketika ada institusi dalam ranah kerja mereka, mungkin ada semacam perasaan tidak nyaman, tapi menurut saya sejauh ini kerjasamanya baik. Dan keberadaan Satgas, saya tidak melihat sebagai upaya mengurangi kewenangan kejaksaan dan kepolisian," tutupnya.
Petisi 28 yang dimotori Adhie Massardi berniat mengajukan uji materi Keppres Satgas ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.
(ndr/nrl)











































