Todung: Satgas Bisa Jadi Trigger Bagi Kepolisian & Kejaksaan

Todung: Satgas Bisa Jadi Trigger Bagi Kepolisian & Kejaksaan

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 10:50 WIB
Jakarta - Keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum masih diperlukan. Apalagi saat ini lembaga kepolisian dan kejaksaan masih melempem, sehingga dibutuhkan penyemangat dari lembaga seperti Satgas.

"Satgas tetap diperlukan. Walaupun giginya kurang, Satgas ini bisa menjadi trigger bagi kepolisian dan kejaksaan dalam mempercepat proses investigasi mereka," kata pengamat hukum, Todung Mulya Lubis, saat dihubungi detikcom, Senin (21/6/2010).

Lagi pula, lanjut Todung, keberadaan Satgas sifatnya hanya adhoc, hanya 2 tahun, juga tidak punya kewenangan pro justisia. Jadi sebenarnya tidak perlu dipersoalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika terjadi kebuntuan hukum, Satgas menjadi ujung tombak yang diperlukan," terangnya.

Todung melihat keberadaan Satgas sejauh ini sebenarnya tidak mengganggu kerja kepolisian dan kejaksaan.

"Ketika ada institusi dalam ranah kerja mereka, mungkin ada semacam perasaan tidak nyaman, tapi menurut saya sejauh ini kerjasamanya baik. Dan keberadaan Satgas, saya tidak melihat sebagai upaya mengurangi kewenangan kejaksaan dan kepolisian," tutupnya.

Petisi 28 yang dimotori Adhie Massardi berniat mengajukan uji materi Keppres Satgas ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.
(ndr/nrl)


Berita Terkait