"Petisi 28 terdiri dari elemen-elemen pergerakan. Ada organisasi kepemudaan, LSM dan lain-lain. Waktu awal-awal ada 32 elemen, termasuk IMM, HMI, macam-macam. Kita merasa prihatin terhadap keadaan negara kita, sementara parpol juga sikapnya pragmatis," ujar pendiri Petisi 28, Adhie Massardi.
Hal itu dikatakan mantan jubir Presiden Gus Dur ini ketika berbincang dengan detikcom, Senin (21/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Visinya, mengembalikan hak-hak rakyat yang mengacu kepada konstitusi.
"Salah satu yang kami lihat sistem perekonomian yang dibangun pemerintah sekarang neolib, bertentangan dengan konstitusi. Penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) eksploratif sekali itu juga tidak sesuai konstitusi. Karena itu kita berani," tegas Adhie.
Kendati tak punya sekretariat definitif, Petisi 28 sering menggelar kegiatannya di sebuah kafe sempit bernama Doekoen, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Salah satu kegiatannya adalah diskusi tiap hari Jumat.
"Kalau aktif semua aktif (anggota). Tiap Jumat mereka datang, nggak datang nggak apa-apa. Anggotanya elemen-elemen perwakilan masing-masing. Beberapa di antaranya dari LSM yang tidak jalan, tapi orang-orangnya masih," ujarnya.
Sepak terjang Petisi 28 yang mutakhir adalah merencanakan mengajukan uji materi Keppres tentang Satgas PMH karena Petisi menilai Satgas menjadi mafia baru.
"Seperti pengakuan orang Satgas sendiri ada banyak kasus yang mereka terima, mereka memilih-milih. Ada ribuan kasus yang masuk, pilih-pilih mana yang diterusin atau nggak. Pemilihannya tergantung yang tidak bayar atau bagaimana? Dalam pandangan kami Satga antimafia menjadi mafia," tukasnya.
Dia juga mengkritisi bahwa kasus-kasus yang ditangani Satgas tidak menyentuh kasus yang melibatkan kalangan Istana dan orang-orang kaya.
"Kami kritis selama parpol dan parlemen terkooptasi olerh kekuasaan, kalau parlemen jalan kita juga nggak perlu seperti ini," tegas mantan juru bicara Presiden Gus Dur ini.
'Perjuangan' Petisi 28 bukannya tanpa halangan. Banyak yang mencibir 'gerakan' ini, termasuk upayanya mengajukan uji materi Keppres Satgas. "Apa hak mereka? Apa ada yang dirugikan dari mereka terhadap Satgas ini? Ini tidak ada legal standing-nya," ujar pengamat hukum, yang juga mantan Hakim Konstitusi, H Ahmad Syarifuddin Natabaya.
(nwk/nrl)











































