"Asalkan berpihak pada pemberantasan korupsi kita sambut baik. Siapa pun itu termasuk media sekali pun dan masyarakat di semua lapisan," kata pimpinan KPK, M Jasin, saat dihubungi detikcom, Senin (21/6/2010).
Dia menjelaskan, KPK selaku lembaga independen tidak bisa memberikan pernyataan menolak atau mendukung. Yang penting dasarnya yakni siapa pun yang membantu upaya pemberantasan korupsi dan mafia, KPK tidak mempersoalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat soal Satgas diutarakan sejumlah pihak. Mulai dari yang mendukung atau pun menolak. Yang mendukung antara lain Jimly Asshiddiqie yang menilai keberadaan Satgas diperlukan untuk menindak para makelar kasus.
Sementara hakim konstitusi Akil Mohtar dan Direktur Setara Hendardi menilai keberadaan Satgas perlu dievaluasi karena banyak laporan masyarakat yang belum ditangani.
Sedangkan Haris Rusli Moti dari Petisi 28 akan mengajukan uji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.
(ndr/nrl)










































