Jimly: Penggugat Jangan Terjebak 'Rayuan' Markus

Satgas Digugat ke MA

Jimly: Penggugat Jangan Terjebak 'Rayuan' Markus

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 07:46 WIB
Jimly: Penggugat Jangan Terjebak Rayuan Markus
Jakarta - Gugatan Judicial Review terhadap keberadaan satgas anti-mafia hukum dinilai tidak perlu. Sebaliknya, pihak penggugat jangan sampai malah membela kepentingan mafia hukum yang dirugikan oleh sepak terjang satgas.

"Dengan adanya satgas kan markus-markus itu yang dirugikan, mestinya teman-teman jangan terjebak," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kepada detikcom, Minggu (20/6/2010) malam.

Menurut Jimly, keberadaan satgas sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Kinerjanya pun selama ini sudah cukup banyak membantu upaya pemberantasan mafia hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Wantimpres ini juga menambahkan, kepentingan hukum para penggugat masih perlu dipertanyakan. Apakah selama ini merasa dirugikan oleh kehadiran satgas, atau tidak.

"Apa kepentingan bagi si penggugat, satgas itu kan baik. Jadi tidak perlu-lah," tegasnya.

Berbeda dengan Jimly, hakim MK Akil Mochtar menilai keberadaan satgas memang perlu dievaluasi, sebab selama ini belum memberikan hasil yang maksimal. Selain kasus ruang tahanan terpidana suap Artalyta Suryani, belum ada gebrakan lain yang dilakukan Kuntoro Mangkusubroto dkk.

"Itu hal yang lumrah saja, setiap warga negara bisa mempersoalkan hal-hal seperti itu ke pengadilan, dengan itu pula satgas mesti evaluasi, apakah keberadaanya urgen dan ada dasar hukumnya," tegas Akil lewat pesan singkat kepada detikcom.

Pendapat kontra juga dikatakan Direktur SETARA Institute Hendardi. Aduan masyarakat yang selama ini disampaikan dinilai belum banyak yang ditangani.

Hingga 18 Juni lalu, lebih kurang 2.200 pengaduan masyarakat masuk ke Satgas. Yang banyak diadukan yakni oknum penegak hukum.

"Satgas terlalu banyak yang diurus, nggak jelas kerjanya, kalau keluhan saja kan memang banyak," tambahnya.


(mad/mei)


Berita Terkait