"Saya kira satgas itu perlu sebagai syok terapi. Kalau tidak ada kejutan memble terus, tapi jangan jadi satu satunya solusi," ujar pengamat hukum Frans Hendra Winarta kepada detikcom, Minggu (20/6/2010).
Menurut Frans, Satgas seharusnya lebih meningkatkan kerjasama dengan lembaga atau komisi hukum yang lain. Sehingga menjadi sinkron antara kejutan-kejutan yang diungkapan oleh Satgas dengan reformasi hukum di setiap lembaga dan komisi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans mengatakan selama ini kinerja Satgas hanya dinilai sebuah pencitraan kepada presiden. Karena kinerja Satgas selalu dadakan kemudian tidak ditindaklanjuti.
"Saya kuatir ada kuasa yang berlebihan karena sifatnya nggak ampuh dan dadakan. Kalau mau diajukan ke MK boleh saja, karena tidak diatur di undang-undang. Kalau ada anggapan pencitraan tidak salah, jadi harus ada peningkatan kerjasama dengan lembaga hukum lain," tutupnya.
Seperti diberitakan, Haris Rusli Moti dari Petisi 28 akan mengajukan uji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.
(mpr/mad)










































