"Memang menurut saya sekarang ini banyak sekali suatu proses yang dilaksanakan tetapi tidak dilihat secara perundangan dulu," ujar Megawati menanggapi pengajuan uji materi Keppres pembentukan Satgas ke Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan Megawati kepada wartawan di sela-sela acara gerak jalan memperingati Bulan Bung Karno, di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (20/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hal seperti itu saja tidak diperhatikan dengan baik, hasilnya justru mampu membuat penegakan hukum di Indonesia semakin tak berujung.
"Sehingga saya merasa rancu dalam menghadapi hal-hal seperti itu dan mata rantainya akibatnya menjadi lebih panjang," tandasnya.
Seperti diberitakan, Haris Rusli Moti dari Petisi 28 akan mengajukan uji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.
(nvc/mad)











































