Mega: Pembentukan Satgas Anti Mafia Hukum Memang Rancu

Mega: Pembentukan Satgas Anti Mafia Hukum Memang Rancu

- detikNews
Minggu, 20 Jun 2010 21:02 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Indonesia Megawati Soekarno Putri merasa pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum rancu. Pembentukan Satgas oleh Presiden SBY dinilai kurang memperhatikan perundangan yang berlaku.

"Memang menurut saya sekarang ini banyak sekali suatu proses yang dilaksanakan tetapi tidak dilihat secara perundangan dulu," ujar Megawati menanggapi pengajuan uji materi Keppres pembentukan Satgas ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan Megawati kepada wartawan di sela-sela acara gerak jalan memperingati Bulan Bung Karno, di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (20/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mega, seharusnya UUD 1945 selalu dijadikan dasar pijakan dalam setiap upaya penegakan hukum di Indonesia. "Banyak jalur-jalur hukum yang seharusnya dimanfaatkan dan dimaksimalkan, justru tidak dilihat secara perundangan dulu," tuturnya.

Jika hal seperti itu saja tidak diperhatikan dengan baik, hasilnya justru mampu membuat penegakan hukum di Indonesia semakin tak berujung.

"Sehingga saya merasa rancu dalam menghadapi hal-hal seperti itu dan mata rantainya akibatnya menjadi lebih panjang," tandasnya.

Seperti diberitakan, Haris Rusli Moti dari Petisi 28 akan mengajukan uji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.

(nvc/mad)


Berita Terkait