Epilepsi Bisa Kambuh Mendadak, Sebaiknya Pengidap Tidak Diberi SIM

Gerak Jalan PDIP

Epilepsi Bisa Kambuh Mendadak, Sebaiknya Pengidap Tidak Diberi SIM

- detikNews
Minggu, 20 Jun 2010 18:04 WIB
Jakarta - Tan Kalvin Tambori, penyerempet 43 peserta gerak jalan PDIP diduga mengidap penyakit epilepsi. Jika benar demikian, seharusnya seseorang yang mengidap epilepsi tidak boleh mengendarai kendaraan apalagi sampai mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ada ketentuannya memang, bahwa orang yang mengidap penyakit epilepsi ini sebaiknya tidak dibenarkan mengemudi apalagi sampai mendapatkan SIM," kata dr Handrawan Nadesul, saat dihubungi detikcom, Minggu (20/6/2010).

Menurut Handrawan, akan sangat riskan jika seseorang yang mengidap penyakit ini dibiarkan mengemudi, karena sewaktu-waktu penyakit tersebut bisa kambuh secara tiba-tiba. "Ini sangat membahayakan apalagi kalau dia sampai memiliki SIM B, untuk kendaraan umum," ujar dokter yang rajin menulis di media massa ini.

Handrawan menjelaskan, epilepsi adalah penyakit yang bisa kambuh akibat stres, kurang tidur, kecapekan dan segala hal yang mengakibatkan perubahan emosi. Maka dari itu si penderita harus terus mengkonsumsi obat selama dia dalam kondisi pengobatan, sebab jika telat mengkonsumsi akan berdampak fatal yaitu kambuh secara tiba-tiba tanpa diduga.

"Maka dari itu untuk si pengemudi itu (Kalvin) harus dicari tahu dulu apa benar dia sakit itu, dan saat itu sedang kambuh. Lalu cari apa penyebab kambuhnya penyakit itu," jelas Handrawan.

Handrawan mengatakan, epilepsi dapat sembuh jika seseorang secara berkala mengkonsumsi obat atau pun tidak, tapi tidak kambuh dalam jangka waktu 3 tahun. Jika masa itu terlewati artinya si penderita bisa dinyatakan sembuh.

"Kalau dalam tiga tahun dengan atau tanpa obat dia tidak kumat lagi artinya dalam tanda kutip dia bisa dikatakan terkendali," papar dia.

Meski demikian, epilepsi sangat sulit disembuhkan. Semakin sering epilepsi itu kumat secara tiba-tiba, maka akan semakin banyak sel otak yang rusak.

"Maka itu, walaupun 3 tahun ngga kumat, nggak menutup kemungkinanan tahun keempatnya (kumat), dan kalau kumat lagi artinya dia harus kembali melanjutkan pengobatannya. Dan solusi pencegahannya adalah hidup lebih sehat dan tertib," ungkap Hendrawan. (lia/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads