Rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan itu, dituangkan Bawaslu melalui surat No 429/Bawaslu/VI/2010 tanggal 19 Juni 2010 yang ditujukan ke Ketua KPU di Jakarta. Surat rekomedasi ditandatangani Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, pada Sabtu 19 Juni 2010.
Menyusul surat sebelumnya yang berlabel No 425/Bawaslu/V/2010 tanggal 17 Juni 2010 perihal Pembentukan Dewan Kehormatan, Bawaslu menyampaikan surat tambahan dari hasil kajian, data pendukung, klarifikasi kepada Andi dan sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sardini menyatakan, rekomendasi tersebut diterbitkan Bawaslu setelah melalui proses klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti kepada Ketua KPU Hafidz Anshary dan anggota KPU Sri Nuryanti, anggota KPU yang menangani Divisi Hukum, Pengawasan, dan Korwil Sulawesi Tengah I Gusti Putu Artha, Divisi Sosialisasi Endang Sulastri, Wakil Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono, staf dari Andi Nurpati atas nama Matnur dan M Sugiharto, serta dengan Andi Nurpati sendiri pada 18 Juni 2010.
Masalah diawali saat peserta Pilkada Kabupaten Tolitoli nomor urut 1 Aziz Bestari - Amiruddin Hi Nua bermasalah, karena Amiruddin Hi Nua meninggal dunia. Nah, KPU menerbitkan Surat KPU 320/KPU/V/2010 untuk KPU Tolitoli dengan pertimbangan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Intinya pasangan yang salah satunya meninggal digugurkan pencalonannya atau tidak.
Terdapat perbedaan penafsiran di antara anggota KPU atas Pasal 63 tersebut. Yang dinilai paling bertanggung jawab dalam terbitnya Surat KPU Nomor 320 adalah Andi Nurpati, karena membuat draf yang diketik dan diterbitkan tanpa memplenokan perbedaan penafsiran itu dengan anggota lain. Termasuk tidak berkomunikasi dulu dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU serta Korwil Sulawesi Tengah I Gusti Putu Artha.
Akhirnya pada 29 Mei 2010, KPU resmi menerbitkan Surat KPU nomor 324/KPU/V/2010, yang isinya mencabut surat KPU nomor 320. Serta menyatakan apabila pasangan calon, baik salah satu maupun kedua-duanya, meninggal dunia pada saat dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, maka pasangan calon tersebut tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(nwk/nrl)











































