"Fauzan kita jerat dengan pasal 338 KUHP, ancamannya hukuman 15 tahun penjara," kata kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ade Ary Syam kepada detikcom, Minggu (20/6/2010).
Sedangkan tersangka lainnya, Zaenal, dijerat dengan pasal Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana turut menyembunyikan mayat. "Kejadiannya di rumahnya dan dia ikut menyembunyikan mayat Arion," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, keluarga Arion telah mencari bocah itu ke rumah Zaenal namun dihalang-halangi. Hingga akhirnya mayat Arion ditemukan tergantung di rumah tempat kejadian perkara.
Arion sebelumnya pernah disodomi oleh tersangka, hal itu terlihat dari bekas luka di anusnya. Pada malam kejadian, tersangka mencoba menyodominya lagi, namun korban menolak. Penolakan bocah malang itu berimbas pada pembunuhan.
Saat ini keluarga Arion berkumpul di rumah duka di Bekasi Barat untuk berdoa bersama.
(nal/nrl)










































