Pembunuh Arion Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tolak Disodomi

Pembunuh Arion Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- detikNews
Minggu, 20 Jun 2010 13:14 WIB
Jakarta - Polisi telah mengamankan dua orang tersangka pembunuhan Arion Abro Oktavian Sirait (9). Fauzan, pelaku pembunuhan itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Fauzan kita jerat dengan pasal 338 KUHP, ancamannya hukuman 15 tahun penjara," kata kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ade Ary Syam kepada detikcom, Minggu (20/6/2010).

Sedangkan tersangka lainnya, Zaenal, dijerat dengan pasal Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana turut menyembunyikan mayat. "Kejadiannya di rumahnya dan dia ikut menyembunyikan mayat Arion," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan dari polisi dan warga setempat, jasad Arion pertama kali ditemukan sekelompok pemuda, yang melintas di Jalan Nurul Iman di depan rumah Abdurrahman, ayah Zaenal, pada Sabtu pukul 04.00.

Sebelumnya, keluarga Arion telah mencari bocah itu ke rumah Zaenal namun dihalang-halangi. Hingga akhirnya mayat Arion ditemukan tergantung di rumah tempat kejadian perkara.

Arion sebelumnya pernah disodomi oleh tersangka, hal itu terlihat dari bekas luka di anusnya. Pada malam kejadian, tersangka mencoba menyodominya lagi, namun korban menolak. Penolakan bocah malang itu berimbas pada pembunuhan.

Saat ini keluarga Arion berkumpul di rumah duka di Bekasi Barat untuk berdoa bersama.

(nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini