"Hak presiden untuk membentuk Satgas yang dilaksanakan berdasarkan Keppres," kata MenkumHAM, Patrialis Akbar.
Hal itu dikatakan Patrialis usai acara nonton bareng Piala Dunia, di kantor KemenkumHAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (19/6/2010) malam. Patrialis menanggapi rencana uji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum oleh Haris Rusli Moti (Petisi 28) ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jelas berguna bagi negeri ini. Kalaupun ada orang yang berkeberatan, kita juga tidak tahu kenapa keberatan," kata Patrialis.
"Satgas membantu Kejaksaan, KPK untuk memberikan informasi, lalu temuan-temuan bagi hukum. Kalau kita ingin supremasi hukum dan pemberantasan korupsi diberantas, kenapa mesti keberatan," imbuh Patrialis.
(lrn/lrn)











































