"Kalau menurut saya, secara sistem ketatanegaraan, itu tidak tepat sama sekali," kata Patrialis di sela-sela acara nonton bareng Piala Dunia, di kantor KemenkumHAM, Jl Rasuna Said, Sabtu (19/6/2010) malam.
Seperti diberitakan, Haris Rusli Moti dari Petisi 28 akan mengajukan uji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 ke MA. Alasannya,Β dasar hukum yang digunakan untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan Presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak ujinya dengan UU, bukan dengan UUD," kata politikus PAN ini.
Patrialis pun meminta Haris membaca kembali pasal 24 ayat 1 dan 24A ayat 1 uud 1945. "Jadi tidak ada relevansinya. Jadi menurut saya sayang sekali. Apa sih alasannya," kata dia.
(lrn/lrn)










































