Dalam pemeriksaan, Rudi menyatakan, ia nekad mencoblos menggunakan lembar C-6 milik orang lain karena disuruh seseorang. Dia juga diberi imbalan Rp 10 ribu.
"Kami disuruh orang untuk mencoblos nomor sepuluh. Kami dikasih uang, karena itu kami mau," kata Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rudi sempat mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak suara. Sementara tersangka Faisal, tertangkap tangan saat mengambil surat suara," kata Ibrahim.
Terkait kasus kecurangan Pemilukada ini, Panwas Kecamatan Medan Amplas akan melanjutkan pengaduan ke Panwas Kota Medan untuk proses selanjutnya.
(rul/gah)











































