"Ketiga WNI tersebut terdiri dari dua orang perempuan dewasa dengan inisial RS (24 tahun), DR (23 tahun) dan seorang anak laki-laki inisial BT (3,5 tahun).
Awalnya, RS dan DR dijanjikan dijanjikan untuk bekerja di Tarakan, Kalimantan Timur sebagai pelayan restoran dengan gaji tinggi. Tetapi pada kenyataannya justru dikirim ke Tawau, Malaysia sebagai pekerja seks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas informasi itu, Satgas Perlindungan WNI segera melakukan penjemputan korban. Malam harinya, atas bantuan polisi setempat berhasil diringkus 5 pelaku yang menjadikan RS dan DR sebagai pekerja seks.
"1 Orang pelaku telah divonis 5 tahun penjara dengan terlebih dahulu harus menjalani hukuman penjara 3 bulan dan 2 kali sabetan karena memasukkan korban secara gelap. 4 Pelaku lainnya akan disidangkan pada tanggal 4 Juli 2010," demikian rilis Konjen RI di Kota Kinabalu yang diterima detikcom, Jumat (18/6/2010).
Namun ketiganya tidak bisa langsung dipulangkan. Sebab, menurut peraturan, ketiga korban seharusnya menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Perlindungan Khas Wanita di Kota Kinabalu. Sementara persidangan terakhir yang diikuti korban sebagai saksi adalah pada tanggal 15 Juni 2010.
Tetapi atas usaha Satgas Perlindungan WNI, ketiganya bisa dipercepat kepulangannya. Para korban rencananya akan dipulangkan ke Indonesia besok tanggal 19 Juni 2010 dengan menggunakan penerbangan langsung dari Kota Kinabalu ke Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke kampung halaman di Lamongan.
(Rez/Rez)











































