"Menurut saya yang dibutuhkan ke depan harus 60% lebih tegas ke dalam dibanding ke luar. Plus paham fungsi pengawasan eksternal," ujar Sekretaris Kompolnas Adnan Pandu Praja dalam diskusi 'Pergantian Kapolri dan Reformasi Polri' di Kantor Imparsial, Jl Slamet Riadi, Jakarta, Jumat (18/6/2010).
Dia tidak memungkiri penetapan kriteria baru tersebut berkaca dari kasus pidana yang melibatkan sejumlah petinggi Mabes Polri. Terutama, kasus dugaan makelar kasus dan mafia hukum yang hingga kini dinilai kurang ada tindakan tegas dan cepat dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri terhadap jajarannya yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kriteria lain masih sama seperti yang Kompolnas tetapkan 3 tahun lalu. Sisa masa tugas kandidat minimal dua tahun sebelum resmi masuk usia pensiun dan pernah memimpin Kepolisian Daerah.
"Pernah jadi kapolda itu penting. Di wilayah itu kan banyak masalah benturan politik, dari situ kita bisa melihat dia menyelesaikannya," sambung Pandu.
(lh/fay)











































