Pembatasan Kasasi Tabrak Prinsip Keadilan Konstitusi

Pembatasan Kasasi Tabrak Prinsip Keadilan Konstitusi

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2010 17:30 WIB
Pembatasan Kasasi Tabrak Prinsip Keadilan Konstitusi
Jakarta - Usulan pembatasan pengajuan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Tanggapan pun beragam, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Tak terkecuali LBH Jakarta yang dengan tegas menolak usulan tersebut.

"Pembatasan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang diusung konstitusi UUD 1945 karena setiap orang berhak mendapat keadilan yang sama," kata Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad Bella Sati kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat, (18/6/2010).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kasasi hanyalah memeriksa judex yuris atau memeriksa putusan hakim, apakah sesuai kewenangan dan tata peraturan hukum. Hakim Agung tidak memeriksa fakta perkara seperti yang dilakukan hakim di pengadilan negeri.

"Kalau MA memerika hakim sesuai kewenangannya dan apakah putusan sudah sesuai pasal yang benar atau tidak," tambahnya.

Menurutnya, tugas hakim di tingkat banding adalah memantau atau memeriksa dan menilai putusan hakim di tingkat pertama. Sedangkan tugas hakim agung memeriksa kualitas putusan hakim banding.

"Kalau tak ada kasasi, siapa yang punya wewenang menilai putusan banding? Apalagi Komisi Yudisial (KY) juga tak berwenang, KY hanya mengawasi kode etik," tegasnya.

Usulan ini mendapat dukungan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dan Menkum HAM Patrialis Akbar. Meski demikian, ahli hukum pidana yang juga tim perumus revisi KUHAP, Muzakir menolak dengan alasan akses mendapat keadilan tak boleh dibatasi.

(asp/fay)


Berita Terkait