"Pembatasan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang diusung konstitusi UUD 1945 karena setiap orang berhak mendapat keadilan yang sama," kata Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad Bella Sati kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat, (18/6/2010).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasasi hanyalah memeriksa judex yuris atau memeriksa putusan hakim, apakah sesuai kewenangan dan tata peraturan hukum. Hakim Agung tidak memeriksa fakta perkara seperti yang dilakukan hakim di pengadilan negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tugas hakim di tingkat banding adalah memantau atau memeriksa dan menilai putusan hakim di tingkat pertama. Sedangkan tugas hakim agung memeriksa kualitas putusan hakim banding.
"Kalau tak ada kasasi, siapa yang punya wewenang menilai putusan banding? Apalagi Komisi Yudisial (KY) juga tak berwenang, KY hanya mengawasi kode etik," tegasnya.
Usulan ini mendapat dukungan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dan Menkum HAM Patrialis Akbar. Meski demikian, ahli hukum pidana yang juga tim perumus revisi KUHAP, Muzakir menolak dengan alasan akses mendapat keadilan tak boleh dibatasi.
(asp/fay)











































